Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Kapan Disyariatkan Duduk Tawarruk?
Minggu, 9 Februari 2014

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal:

Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?

Jawab:

Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33201

*) Duduk tawarruk adalah sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut:

tawarruk

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Macam Macam Air Mani, Kisah Imam Nawawi, Audzubillahiminasyaitonirojim Arab, Pakaian Yang Dilarang Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/20030-fatwa-ulama-kapan-disyariatkan-duduk-tawarruk.html